KARANG TARUNA GUNUNGSARI desa Pagergunung adalah wadah aspirasi masyarakat Pagergunung dan pemuda Pagergunung dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan sebagai wujud cinta tanah air serta wujud abdi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai organsasi kelembagaan pemerintah maka sudah seharusnya Karang Taruna mengutamakan kebersamaan dan kekeluargaan, maka dari itu kami berprioritas membangun masyarakat yang Kompak, menjalin kebersamaan dan kekeluargaan demi kemajuan dan kesejahteraan desa dengan tidak adanya pembedaan antar warga Pagergunung.
Berikut beberapa definisi organisasian Karang Taruna :
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
ANGGOTA KARANG TARUNA
Anggota Karang Taruna
yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat
yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
yang berada di desa/kelurahan.
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.
TUJUAN KARANG TARUNA :
Karang Taruna berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan
:
a. pertumbuhan dan
perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di
desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha
menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah
dan berkesinambungan.
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
0 komentar:
Posting Komentar