Rabu, 23 September 2015

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KARANG TARUNA


KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com