KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal
4
Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal
5
Karang
Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal
6
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna
mempunyai fungsi:
a.
mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda;
c.
meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.
menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.
menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NOMOR
: 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
0 komentar:
Posting Komentar